Social Icons

a

Minggu, 26 Mei 2013

Open Access Vs Copy Rights: Perseturuan ataukah Persekutuan


OPEN ACCESS DAN COPY RIGHTS :
Perseturuan ataukah Persekutuan



Open Access (M. Solihn Arianto; 2011; hlm 263)

a.       Prinsipnya:

-          Pendidikan itu gratis kalau yang dicari ilmu, namun pendidikan itu menjadi mahal kalau yang dicari adalah sertifikat, ijazah, dan akreditasi

-          ... Semakin banyak orang lain yang memperoleh manfaat dari Anda, semakin banyak rejeki dan pahala yang anda dapatkan. (Onno W. Purbo)


b.      Latar belakangnya:

-          Perkembangan teknologi saat ini membawa kemudahan serta mempengaruhi cara kerja dan pola hidup manusia mengenai informasi.

-          Masyarakat sedang dalam masa transisi, yakni dari masyarakat melek huruf menuju masyarakat melek informasi yang membutuhkan ketersediaan informasi yang mudah diakses untuk memenuhi kebutuhan, sedangkan beberapa pihak atau lembaga masih membatasi akses informasi dengan dalih “untuk menjunjung tinggi hak cipta seseorang atau lembaga”

-          Dua keadaan paradoks, disatu pihak kebutuhan informasi masyarakat terus mengalami peningkatan tetapi dipihak lain masih membatasi ketersediaan informasi.


c.       Tujuan:

-          Sebagai gerakan yang menginginkan adanya kesetaraan dalam masyarakat untuk mengakses sumber – sumber informasi yang berkualitas

-          Mengurangi bahkan menghiangkan diskriminasi dalam akses sumber – sumber informasi.



Copy Rights (Risa Amrikasari; 20011; hlm 271)

a.       Prinsipnya:

-          Menghargai Hak Milik Intelektual atau Hak atas Kekayaan Intelektual baik secara moral maupun ekonomis.

b.      Latar Belakangnya:

-          Kesadaran bahwa hasil karya seseorang bisa saja diduga atau dianggap sebagai hasil karya orang lain, jika tidak dituliskan namanya sebagai penciptanya, atau

-          Sebuah kesadaran untuk melindungi apa yang menjadi hak kekayaan intelektualnya, karena karyanga dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, bahkan biaya, oleh karenanya tentu saja hal tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai moral dan ekonomis

c.       Tujuannya:

-          Mendidik masyarakat luas untuk peka dalam hal menghargai Hak Milik Intelektual atau Hak atas Kekayaan Intelektual Orang yang mencipta baik secara moral maupun ekonomis.

-          Meminimalisir ketidakjujuran Hak atas Kekayaan Intelektual.


Sumber: THE KEY WORD: Perpustakaan di Mata Masyarakat


* * * * *


Kalau kita perhatikan dari kedua pembahasan tadi, yakni antara Open Access dan Copy Rights, sebenarnya mengalami gesekan yang tipis – atau malah sangat tipis, jadi kita tidak usah muluk – muluk membahas tentang perseteruan antar keduanya, karna yang terpenting kita perhatikan disini adalah subjeknya atau si pelaku yang dinilai merugikan. So ? ya kita “sembuhkan” pelakunya secara baik – baik, dimana kita setidaknya melakukan upaya penyadaran kepada si pelaku untuk menghormati HAKI orang lain (Open Access) dan bagi si pencipta HAKI juga jangan terlalu “matre” dengan Kekayaan Intelektual yang telah DIA titipkan padanya (Copy Rights). Minimal dimulai dari diri sendiri à famili à komuniti à Negeri. à Pendidikan Kesadaran.

Kata Pak Edy A. Effendi: “Hidup itu harus sawang sinawang. saling memandang”1, artinya bisa juga saling sadari diri – agar saling menolong. Dan bukan sebuah keniscayaan bagi keduanya untuk saling menang tanpa harus saling mengalahkan jika masing – masing pelaku memiliki kesadaran kolektif  bagi kemajuan yang juga kolektif.

Saran:
1.      Open Access: kemudahan bukan berarti mengenyampingkan pengorbanan atau perjuangan, kalau masyarakat hanya dijejali dengan kemudahan tanpa adanya pengorbanan dan perjuangan, khawatir mental ke-informasi-an masyarakat adalah mental “peminta” atau mental instant, artinya gak Fighter atau kreatif.

2.      Copy Rights: kalaulah dalam hal keuangan kita disunnahkan (sebenarnya wajib sih) untuk infak atau sedekah, begitu juga dalam hal ke-ilmuwan, artinya segalanya harus kita sisihkan, satu sisi untuk kepentingan atau kebutuhan personal dan satu sisi untuk kepentingan atau kebutuhan komunal. Insyaallah Clear !! ^_^

____________
1 Effendi, Edy A. 2013. “Gaji Buruh Wartawan Tak Standard”. Melalui http://www.pkspiyungan.com. Diakses pada Jumat 24 Mei 2013. Pukul 16.13 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar