Copy Rights (Risa Amrikasari; 20011; hlm 271)
Minggu, 26 Mei 2013
Open Access Vs Copy Rights: Perseturuan ataukah Persekutuan
OPEN
ACCESS DAN COPY RIGHTS :
Perseturuan
ataukah Persekutuan
Open Access (M.
Solihn Arianto; 2011; hlm 263)
a. Prinsipnya:
-
Pendidikan
itu gratis kalau yang dicari ilmu, namun pendidikan itu menjadi mahal kalau
yang dicari adalah sertifikat, ijazah, dan akreditasi
-
... Semakin
banyak orang lain yang memperoleh manfaat dari Anda, semakin banyak rejeki dan
pahala yang anda dapatkan. (Onno W. Purbo)
b. Latar
belakangnya:
-
Perkembangan teknologi saat ini membawa
kemudahan serta mempengaruhi cara kerja dan pola hidup manusia mengenai
informasi.
-
Masyarakat sedang dalam masa transisi,
yakni dari masyarakat melek huruf menuju masyarakat melek informasi yang
membutuhkan ketersediaan informasi yang mudah diakses untuk memenuhi kebutuhan,
sedangkan beberapa pihak atau lembaga masih membatasi akses informasi dengan
dalih “untuk menjunjung tinggi hak cipta seseorang atau lembaga”
-
Dua keadaan paradoks, disatu pihak
kebutuhan informasi masyarakat terus mengalami peningkatan tetapi dipihak lain
masih membatasi ketersediaan informasi.
c. Tujuan:
-
Sebagai gerakan yang menginginkan adanya
kesetaraan dalam masyarakat untuk mengakses sumber – sumber informasi yang
berkualitas
-
Mengurangi bahkan menghiangkan
diskriminasi dalam akses sumber – sumber informasi.
Copy Rights (Risa Amrikasari; 20011; hlm 271)
a. Prinsipnya:
-
Menghargai Hak Milik Intelektual atau
Hak atas Kekayaan Intelektual baik secara moral maupun ekonomis.
b. Latar
Belakangnya:
-
Kesadaran bahwa hasil karya seseorang
bisa saja diduga atau dianggap sebagai hasil karya orang lain, jika tidak
dituliskan namanya sebagai penciptanya, atau
-
Sebuah kesadaran untuk melindungi apa
yang menjadi hak kekayaan intelektualnya, karena karyanga dilahirkan dengan
pengorbanan tenaga, waktu, bahkan biaya, oleh karenanya tentu saja hal tersebut
menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai moral dan ekonomis
c. Tujuannya:
-
Mendidik masyarakat luas untuk peka
dalam hal menghargai Hak Milik Intelektual atau Hak atas Kekayaan Intelektual
Orang yang mencipta baik secara moral maupun ekonomis.
-
Meminimalisir ketidakjujuran Hak atas
Kekayaan Intelektual.
Sumber:
THE KEY WORD: Perpustakaan di Mata Masyarakat
*
* * * *
Kalau kita perhatikan dari kedua pembahasan tadi,
yakni antara Open Access dan Copy Rights, sebenarnya mengalami gesekan yang
tipis – atau malah sangat tipis, jadi kita tidak usah muluk – muluk membahas
tentang perseteruan antar keduanya, karna yang terpenting kita perhatikan
disini adalah subjeknya atau si pelaku yang dinilai merugikan. So ? ya
kita “sembuhkan” pelakunya secara baik – baik, dimana kita setidaknya melakukan
upaya penyadaran kepada si pelaku untuk menghormati HAKI orang lain (Open
Access) dan bagi si pencipta HAKI juga jangan terlalu “matre” dengan Kekayaan
Intelektual yang telah DIA titipkan padanya (Copy Rights). Minimal dimulai dari
diri sendiri à
famili à
komuniti à
Negeri. à
Pendidikan Kesadaran.
Kata Pak Edy A. Effendi: “Hidup itu harus sawang
sinawang. saling memandang”1, artinya bisa juga saling sadari diri –
agar saling menolong. Dan bukan sebuah keniscayaan bagi keduanya untuk saling
menang tanpa harus saling mengalahkan jika masing – masing pelaku memiliki
kesadaran kolektif bagi kemajuan yang
juga kolektif.
Saran:
1.
Open Access: kemudahan bukan berarti
mengenyampingkan pengorbanan atau perjuangan, kalau masyarakat hanya dijejali
dengan kemudahan tanpa adanya pengorbanan dan perjuangan, khawatir mental
ke-informasi-an masyarakat adalah mental “peminta” atau mental instant, artinya
gak Fighter atau kreatif.
2.
Copy Rights: kalaulah dalam hal keuangan
kita disunnahkan (sebenarnya wajib sih) untuk infak atau sedekah, begitu juga
dalam hal ke-ilmuwan, artinya segalanya harus kita sisihkan, satu sisi untuk
kepentingan atau kebutuhan personal dan satu sisi untuk kepentingan atau
kebutuhan komunal. Insyaallah Clear !! ^_^
____________
1
Effendi, Edy A. 2013. “Gaji Buruh Wartawan Tak Standard”. Melalui http://www.pkspiyungan.com.
Diakses pada Jumat 24 Mei 2013. Pukul 16.13 WIB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar